Ternyata haram bagi laki laki memakai sarung yang berbahan campuran sutra!
Minggu, 12 Januari 2025 Rutinan Istimaul Qur'an dan pengajian kitab kuning Yang diselenggarakan oleh PAC JQHNU dan PAC Ansor yang bertempat di masjid Al musthofa dusun Nglancor desa Gandusari kecamatan Gandusari sudah berjalan selama 59 putaran.
Dalam sambutannya kyai Isnanto selaku ketua PAC JQHNU gandusari menyampaikan bahwa kegiatan Ini sudah berlangsung mulai bulan november 2018. Yang berarti sudah berjalan 59 putatan.
"Kegiatan ini berlangsung mulai jama'ah sholat subuh dilanjutkan dengan Istimaul Qur'an bil ghoib oleh khufadz se kecamatan Gandusari. Kemudian dilanjutkan dengan pengajian kitab fatkhul qorib ba'da sholat maghrib, dan di tutup sholat isya' berjamaah" tuturnya.
Pengajian fathul Qorib di isi oleh kiyai Anwar Fanani ketua PC LBMNU Trenggalek. Dalam pertemuan ini, pembahasan yang disampaikan adalah terkait dengan bab berpakaian.
Dalam penjelasannya haram bagi laki laki menggunakan emas maupun pakaian yang terbuat dari sutra dalam keadaan normal (tidak dalam keadaan terpaksa). Lantas bagaimana hukumnya menggunakan sarung yang terbuat dari campuran sutra? Karna hari ini banyak sekali saring sarung bermerek yg harganya jutaan sampai puluhan juta menggunakan bahan campuran kain sutra.
"Boleh menggunakan pakaian ataupun sarung dengan campuran sutra, asalkan komposisinya tidak lebih dari 50%, jika melebih maka haram dipakai laki laki." Namun diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalkan memiliki penyakit kulit dan mengharuskan memakai bahan dari sutra agar tidak gatal" pungkasnya.
Selanjutnya jamaah dipersilahkan untuk bertanya jika ada permasalahan terkait hukum fiqih maupun ibadah.
Antusais jamaah terkait permasalahan ubudiyah terlihat dari banyaknya pertanyaan. Mulai pertanyaan yang sederhana sampai pertanyaan yang rumit.
Acara ditutup sekitat pukul 20.30 dengan sholat Isya' berjamaah, dan akan dilanjutkan ahad wage bulan depan di desa Karanganyar.
Gus Syamsul Nur Arifin